Makna penting Hukum karma yang harus dipahami

Hukum Karma dari sudut pandang Hindu yang wajib diketahui

Hukum Karma menurut Hindu – Karma berarti tindakan, pekerjaan atau perbuatan; ini juga merujuk pada prinsip spiritual sebab dan akibat di mana niat dan tindakan individu (sebab) mempengaruhi masa depan individu itu (akibat). Niat baik dan perbuatan baik berkontribusi pada karma baik dan kelahiran kembali yang lebih bahagia, sementara niat buruk dan perbuatan buruk berkontribusi pada karma buruk dan kelahiran kembali yang buruk.

Dan di sini mereka mengatakan bahwa seseorang terdiri dari keinginan, dan seperti keinginannya, demikian juga keinginannya; dan seperti kehendaknya, demikian pula perbuatannya; dan apa pun perbuatannya, ia akan menuai hasilnya.” perbuatan baik akan mendapatkan hasil yang baik begitu juga sebaliknya, perbuatan buruk akan mendapatkan hasil yang buruk.

Ketika seseorang dilahirkan dalam keadaan cacat atau tidak sempurna yang mungkin diakibatkan karena karmanya di kehidupan sebelumnya, kemudian muncul pertanyaan “Apakah kita boleh menghina atau mengabaikan mereka? jawabannya tentu saja tidak boleh! Karena setiap perbuatan buruk akan menghasilkan karma yang buruk, bukankah menghina menurut kitab suci weda merupakan perbuatan buruk dan dosa. dan sekali lagi setiap perbuatan buruk akan menghasilkan karma yang buruk.

Hukum karma

Pengertian Karma Phala

Karma berasal dari bahasa Sansekerta dari urat kata “Kr” yang berarti membuat, berbuat, perbuatan atau tingkah laku. Phala berarti buah atau hasil. Jadi dapat disimpulkan Karma Phala berarti buah atau hasil dari suatu perbuatan.

Dalam Sarasamuscaya seloka 17 disebutkan :

“Segala orang, baik golongan rendah, menengah, atau tinggi, selama kerja menjadi kesenangan hatinya, niscaya tercapailah sgala yang diusahakan akan memperolehnya.”

Mahabharata, xii.291.22 menyatakan;

“Seperti seorang pria yang menabur, ia sendiri yang menuai; tidak ada orang yang mewarisi perbuatan baik atau jahat orang lain. Buahnya memiliki kualitas yang sama dengan aksinya.”

Karma berhubungan erat dengan etika. dimulai dengan premis bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, yang akan membuahkan hasil dalam kehidupan ini atau kehidupan masa depan; dengan demikian, perbuatan baik secara moral akan memiliki konsekuensi positif, sedangkan perbuatan jahat akan menghasilkan hasil negatif.

Dengan demikian, situasi individu saat ini dijelaskan dengan merujuk pada tindakan di masa kini atau di kehidupan sebelumnya. Karma sendiri bukanlah “hadiah dan hukuman”, tetapi hukum yang menghasilkan konsekuensi.

pengertian Hukum Karma

Tema umum teori-teori karma adalah prinsip kausalitasnya. Salah satu asosiasi karma paling awal dengan kausalitas terjadi dalam Brihadaranyaka Upanishad. Dalam kitab suci BradhAranyaka Upanisad di sebutkan: Hukum diartikan sama dengan “ kebenaran “.

Hukum Karma adalah hukum sebab – akibat, Hukum aksi reaksi, hukum usaha dan hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh – tumbuhan dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan kepada manusia maka di sebut dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta. Hukum inilah yang mengatur kelangsungan hidup, gerak serta perputaran alam semesta. Hukum Karma mengatakan bahwa semua pikiran dan perkataan yang tidak baik melahirkan penderitaan.

“Sekarang, ketika seorang pria seperti ini atau seperti itu,
sesuai dengan tindakannya dan sesuai dengan perilakunya, demikian juga; dia akan menjadi orang yang baik dengan perbuatan baiknya, Ia akan menjadi orang yang jahat, dengan perbuatan buruknya; ia menjadi murni karena perbuatan murni, menjasi buruk karena perbuatan jahat.

Hukum karma

Jenis-jenis karma pala

  • Prarabda karma yaitu perbuatan dan hasil dari perbuatan akan diterima bersamaan saat masih hidup.
  • Kriyamana karma yaitu perbuatan yang dilakukan saat masih hidup di dunia ini dan hasilnya akan diterima saat di alam baka.
  • Sancita karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang dimana hasilnya akan di peroleh pada kelahiran yang akan datang berikutnya.

Karma Phala diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu :

Sancita Karma Phala

Umat Hindu harus memahami Sancita Karma Phala. Sancita Karma Phala merupakan hasil dari perbuatan dalam kehidupan terdahulu yang belum habis diterima dan masih merupakan benih yang menentukan kehidupan sekarang. Apabila karma pada kehidupan terdahulu baik/buruk, maka hasil dari perbuatan baik/buruk tersebut akan diterima pada masa sekarang.

Berdasarkan atas hal tersebut, Sancita Karma Phala merupakan karma (perbuatan) yang dilakukan terdahulu, dan hasilnya masih dapat dinikmati pada kehidupan sekarang.

Prarabda Karma Phala

Prarabda Karma Phala adalah hasil dari perbuatan pada kehidupan sekarang ini tanpa ada sisanya, sewaktu masih hidup telah dapat memetik hasilnya, atas karma yang dibuat sekarang. Berdasarkan hal tersebut, Prarabda Karma Phala merupakan sebuah ajaran hukum sebab akibat atas karma (perbuatan) yang dilakukan, dan phala-nya (hasilnya) habis dinikmati pada kehidupan ini.

Prarabda Karma Phala merupakan bentuk hukum sebab akibat yang paling cepat untuk dirasakan hasilnya. Prarabda Karma Phala mengajarkan umat Hindu untuk tetap berjalan pada jalan dharma (kebenaran). Umat Hindu harus meyakinkan diri untuk selalu berpegang teguh pada dharma dalam mencapai kebahagiaan, baik secara lahir maupun bathin.

Kriyamana Karma

Phala Kriyamana Karma Phala adalah hasil perbuatan kita dalam kehidupan sekarang dan pahalanya dinikmati pada kehidupan yang akan datang. Kehidupan pada masa lampau, dan masa kini memiliki kaitan yang sangat erat karena pengaruh dari punarbhawa (kelahiran kembali). Punarbhawa akan terus terjadi apabila atman belum bersatu dengan Brahman yang disebut moksa.

Sifat – Sifat Hukum Karma

Hukum karma itu bersifat abadi : Maksudnya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).

Hukum karma bersifat universal : Artinya berlaku bukan untuk manusia tetapi juga untuk mahluk – mahluk seisi alam semesta.

Hukum karma berlaku sejak jaman pertama penciptaan, jaman sekarang, jaman yang akan dating.

Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak, ada yang dapat menghindarinya.

Hukum karma tidak ada pengecualian terhadap siapapun, bahkan bagi Sri Rama yang sebagai titisan Wisnu tidak mau merubah adanya keberadaan hukum karma itu.

Sumber: GoogleMantra Hindu – I Wayan Polih,TS. 72

Lihat Juga – Bhagawad Gita online 18 bab halaman lengkap dengan penjelasannya.

Jangan lupa mengujungi channel YouTube kami: Youtube.com/c/PujaShanti

Latest Posts

Artikel Terkait