Sejarah Desa Adat Bali Kuno

Sejarah Desa Adat Bali

Sejarah desa adat: Provinsi Bali merupakan salah satu wilayah negara kesatuan republik Indonesia, masyarakat Bali hingga saat ini masih mempertahankan warisan tradisi dan budaya luhur Nusantara. Salah satu warisan tradisi tersebut adalah “Desa Adat”. Berdasarkan Pergub Bali nomor 4 tahun 2020, Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Baliyang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Desa adat pada masa Bali Mula

Jauh sebelum pengaruh agama Hindu masuk ke Bali, masyarakat Bali pada saat itu telah memiliki sistem pemerintahan masyarakat hukum adat (Desa Adat). Masyarakat Bali kuno kala itu disebut sebagai masyarakat Bali Mula yang kemudian akan mendapat pengaruh dan pembauran dengan pengikut ajaran Rsi Markandya. Masyarakat Bali Mula selanjutnya dikenal sebagai masyarakat Bali Aga.

Masyarakat Bali Mula ketika itu umumnya dikenal sebagai kelompok masyarakat yang mempertahankan tradisi yang dilandasi oleh budaya megalitik dan konsep rwabhineda, dimana agama yang dianut saat itu adalah kepercayaan Leluhur.

Sistem pemerintahan Desa Bali Mula

Orientasi atau pandangan mengenai pemerintahan desa atau tempat suci tampak sangat sederhana, misalnya orang dibedakan dalam kedudukan peran semata-mata atas dasar ulu-Ampad. Yaitu dilandasi atas kesenioran atau perkawinan.

Krama/warga desa yang lebih senior diberikan kekuasaan atas aspek tradisi, karena dipertimbangkan mengetahui lebih banyak dan dianggap lebih suci. Ini disebabkan, karena mereka sudah
melaksanakan ritus upacara (life circle) di desanya. Selain itu, mereka juga menganut prinsip kebersamaan (togetherness).

Sejarah masyarakat desa adat Bali Aga

Sejarah mencatat, bahwa sejarah Bali Aga bermula ketika pengikut-pengikut Rsi Markandya yang berjumlah 400 orang pada abad ke 8 ikut datang ke Bali untuk menyebarkan agama Hindu. Mereka kemudian bergabung dengan Bali Mula atau Bali Asli yang terus berlanjut melaksanakan ajaran Rsi Markandya sampai akhirnya pengaruh Majapahit tiba di Bali.

Pembauran masyarakat Bali mula dan pengikut Rsi Markandya tersebut kemudian disebut sebagai masyarakat Bali Aga. Masyarakat Bali aga sampai saat ini masih memegang teguh tradisi-tradisi baik yang diadopsi dan diadaptasi maupun yang sudah dimodifikasi ataupun yang masih asli.

Sejarah Desa Adat Zaman Bali Madya

sejarah desa adat

Pengaruh Tradisi Majapahit/Desa Apanage

Dapat dikatakan bahwa Majapahit pada akhirnya dapat menaklukkan Bali (Shastri, 1963: 90—91; Pageh, 2018: 13).
Beberapa pengaruh yang terdapat pada masyarakat Bali tampak mulai intens dilakukan. Di antara pengaruh yang ada di antaranya adalah tata cara pelaksanaan keagamaan, struktur dan sistem kemasyarakatan, serta kepemimpinan Bali Aga.

Akibatnya adalah aspek-aspek keagamaan Hindu Majapahit dapat berkembang sebagaimana dilaksanakan oleh Mpu Dwijendra yang dikenal juga dengan Danghyang Nirartha dan juga dikenal sebagai Pedanda Sakti Wawu Rauh.

Sistem pemerintahan Desa pada masa Bali Madya

Sementara itu, desa-desa yang kemudian mendapat pengaruh Majapahit dikenal dengan desa-desa Bali Dataran.
Adapun desa-desa Bali Dataran ini memiliki karakter ekonomi sawah dengan sistem irigasi, kekuasaan terpusat dimana kedudukan raja sebagai keturunan dewa (devaraja cults), adanya dominasi tokoh pedanda, konsep keagamaan tertulis dalam lontar, adanya sistem warna menjadi dikastakan, upacara pembakaran mayat bagi orang yang sudah meninggal, adanya sistem kalender Hindu Jawa, pertunjukan wayang kulit, arsitektur, dan kesenian bermotif Hindu dan Budha, juga dikenalnya tarian topeng.

Kepemimpinan pada desa-desa Bali Dataran ini merupakan kepemimpinan tunggal sebagai presentasi raja. Karakteristik yang lain seperti pada perbedaan pada religi, pola kemasyarakatan, kesenian, dan kesusastraan, dan penataan palemahan. Kehidupan sosial masyarakat Bali Dataran mengikuti stratifikasi sosial yang didominasi oleh unsur-unsur tradisi Hindu Jawa.

Beberapa karakter yang perlu dipahami adalah adanya kekuasaan pusat berada di tangan raja yang dianggap sebagai keturunan dewa, tokoh pedanda, dan sistem kasta yang dikenal dengan Triwangsa.

Sistem kekuasaan ini tampak semakin kuat diterapkannya ketika Bali berada di bawah kekuasaan Arya keturunan Majapahit, yaitu ketika pemerintahan berada di tangan Dalem Waturenggong yang bernama Sri Kresna Kepakisan (1460M—1552M). Selanjutnya puncak kekuasaan mereka berada di tangan Raja Ketut Ngelesir (Pageh, 2018: 14).

Parimartha dan Swellengrebel mencatat bahwa tradisi kecil yang bermula pada masa Bali Aga, tampak terus memiliki
karakter sistem ekonomi terfokus pada ekonomi sawah dengan irigasi hingga masa-masa selanjutnya. Azas musyawarah dengan diferensiasi dan stratifikasi sosial sederhana (rwabhineda), bangunan rumah dengan kamar yang berbentuk kecil dan
terbuat dari bahan kayu dan bambu, kerajinan besi, perunggu, celup dan tenun, sistem pura berhubungan dengan keluarga, desa dan wilayah (nyegara gunung).

Di pura-pura terdapat sistem ritual dan upacara yang mendasarkan pada tari wali, dan bahasa setempat dengan kesusastraan lisan, serta tari dan tabuh yang dipergunakan dalam rangka upacara keagamaan yang terdiri atas slonding, angklung, dan tari Sanghyang
(Parimartha, 2009, lihat juga: Swellengrebel 1960:29).

Adopsi Konsep Tri Hita Karana

Perlu dipahami, bahwa desa adat di Bali, tidak dapat dilepaskan dari konsep Tri Hita Karana yang berkaitan dengan adanya hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan lingkungannya.

Dengan kata lain, Tri Hita Karana telah menjadi ideologi desa adat di Bali, terutama setelah ideologi Tri Murti diperkenalkan oleh Mpu Kuturan di Bali. Ini dapat dilihat bagaimana misalnya hingga saat ini mulai dari penataan desa adat, sampai ke rumhah tangga wajib memiliki Sanggah Rong Tiga (Rong Telu). Rong Tiga yaitu tempat pemujaan leluhur yang terdiri dari tiga ruang, yang mencerminkan perpaduan konsep Bali asli dan pengaruh Hindu, seperti adanya pemujaan leluhur atau nenek moyang antara purusa (laki-laki) dan pradana (wanita), yang kemudian di tengah-tengah diwujudkan dalam bentuk pemujaan kepada Dewa Siwa sebagi pengaruh penyebaran agama Hindu dari India ke Bali.

Konsep Tri Hita Karana secara historis muncul setelah konsep ajaran Mpu Kuturan dimasyarakatkan di Bali. Dari deskripsi ini dapat dikatakan bahwa sejarah desa adat dari sejak awal terbentuknya merupakan sebuah desa otonom yang pada umumnya dianggap sebagai sebuah desa yang memiliki persyaratan pemerintahan sebagai sebuah republik desa (Dorp Republik).

Hal Ini dapat dimengerti karena sebuah desa adat di Bali sudah memiliki sebuah wilayah, pemerintahan, hukum adat, yang mampu menata dan mengelola kehidupan sendiri secara berkelanjutan yang diikuti dengan sistem sangsi adat yang disesuaikan dengan dresta atau tradisi lisan, dan awig-awig yang secara fleksibel mengikuti perkembangan zaman.

Adaptasi pengaruh Majapahit

Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengaruh Majapahit ke Bali setelah abad ke-14. Dapat dikatakan, bahwa telah terjadi adopsi dan adaptasi adanya dua kekuatan dengan memposisikan Shiwa Shiddanta sebagai pusat utamanya.

Kekuatan kekuasaan lokal yang dihadirkan oleh keberadaan kerajaan-kerajaan memposisikan konsep nyatur dengan menempatkan kerajaan, pasar, alun-alun, dan hunian pendukungnya di sekitar perapatan agung kerajaan, yang dikenal dengan konsep Catur Muka.

Dewa Nyatur dengan di tengah-tengah adalah Shiwa sebagai aliran utamanya, bahkan kemudian membagi Siwa menjadi tiga atau dewa trinitas, yaitu Siwa, Sada Siwa, dan Parama Siwa. Konsep ini mewarnai dan menjadi budaya berpikir, berkata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, dengan kemampuan menguasai Sastra Suci Weda dan ajaran Hindu yang dipraktikkan sesuai dengan perkembangan konsep desa adat yang ada di Bali. Sumber: Sejarah Desa Adat dan Kekhususasnya (I Ketut Ardhana)

Sejarah Desa adat masa Bali Anyar (Bali modern)

Masa penjajahan Belanda

Cikal bakal dan sejarah penyebutan Desa Adat

Penyebutan Desa Adat mulai diperkenalkan oleh pemerintah Balanda. Liefrinck dalam bukunya “Bali en Lombok” menyatakan bahwa Desa Adat sesungguhnya adalah “republik kecil” yang memiliki, hukum, aturan adat atau tradisi sendiri, susunan pemerintahan lebih bersifat demokratis, mempunyai wilayah tersendiri dan dana untuk mengatur rumah tangganya sendiri (Liefrinck, 1927: 36).

Masyarakat hukum Adat di Bali, diatur berdasarkan stb. 1938 No. 490 istilah masyarakat hukum Adat (Desa tradisional) di Bali kemudian disebut dengan Desa Adat. Istilah Desa adat dan pengaturan kedalam (anggota/krama) diatur berdasarkan hukum Adat yang telah tumbuh dan berakar di masyarakat.

Pada zaman kolonial Belanda tugas pokok dan fungsi Desa Adat sebagai organisasi yang membina, mengembangkan dan melestarikan, adat, budaya dan Agama, serta melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan desanya masing-masing. Kemudian Tugas sebagai pelayan raja di bidang pemerintahan diberikan tugas kepada Dienst (berdinas/ bertugas) yaitu seorang pejabat di desa yang mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan pemerintah kolonial dan pelayanan publik. Dienst mempunyai tugas mewakili pemerintahan Hindia Belanda dalam melaksanakan pemerintahan kedinasan di desa.

Masa kemerdekaan

Pada masa kemerdekaan lembaga kedinasan (diens) tersebut tetap dipergunakan dalam pemerintahan desa, Yang kemudian menjadi Desa Dinas. Pada saat penjajahan Belanda, muncul istilah Desa Adat sebagai organisasi tradisional yang landasan oprasionalnya diatur berdasarkan hukum adat, sedangkan Desa Dinas landasan oprasionalnya diatur berdasarkan peraturan pemerintah (hukum tertulis).

Eksistensi Desa Adat setelah zaman kemerdekaan

Sejarah mencatat Desa Adat di Bali hingga saat ini masih tetap diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai lembaga kesatuan masyarakat adat yang dilindungi undang-undang. Upaya penyeragaman dan penggabungan antara Desa Adat dengan Desa Dinas tidak membuahkan hasil yang kongkrit. Karena dua jenis desa tersebut, memang berbeda dari tugas pokok, fungsi, dan sistem pemerintahannya.

Pemerintah menjamin keberadaan Desa Adat dan Desa Dinas, hal ini dapat dilihat dari dasar hukum yang mengaturnya, terutama dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dalam pasal 18 dinyatakan bahwa;

  • Pasal 18 B (1) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
  • Pasal 18 B ( 2 ) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

Pengakuan keberadaan terhadap Desa adat diatur dalam UUD 1945 pasal 18, kemudian diatur kembali dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa;

Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan, Propinsi, Kabupaten (kota besar), dan Desa (Kota kecil) yang disebut Nagari, Marga dan sejenisnya, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang telah berdiri menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 di antaranya Desa, Marga, Nagari dan sebagainya, berjalan terus sampai adanya pembentukan pemerintahan untuk menggabungkan Desa yang satu dengan Desa yang lainnya. Sumber: Mudra; Jurnal seni budaya volume: 25, ISI Denpasar.

sejarah desa adat sejarah desa adat

Pergub Bali tentang Desa Adat

Sebagai upaya pelestarian dan eksistensi Desa Adat di Bali (masyarakat hukum adat Bali), pemerintah provinsi Bali telah mengundangkan Pergub Bali nomor 4 tahun 2020, tentang Desa Adat.

Pasal 1 (11): Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali
yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Pasal 1 (12): Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaraan tata kehidupan bermasyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber: Pergub Bali nomor 4 tahun 2020 tentang Desa Adat di Bali.

Demikianlah sejarah singkat desa adat di Bali yang di susun dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.

Latest Posts

Artikel Terkait