Definisi Desa Adat
Definisi Desa Adat Berdasarkan Perda Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019, – Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Bali didiami oleh masyarakat yang memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi berupa adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang khas serta memiliki spiritualitas tinggi. Desa Adat menjadi wadah menyatunya simbol-simbol dan nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dalam melaksanakan tata kehidupan sehari-hari.
Peran desa adat terhadap budaya, Agama dan tradisi Hindu
Desa adat memiliki peraturan adat yang desebut Awig-Awig, Pararem, serta aturan-aturan adat lainnya, untuk menjalankan fungsi self-governing community sekaligus self-regulating community. Peraturan tersebut bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh warga masyarakat adat tanpa terkecuali. Pelanggar aturan adat dapat dikenai sangsi adat. Penerapan Aturan adat yang ketat terhadap warga/krama berdampak positif pada kelestarian budaya, tradisi dan keyakinan beragama khususnya agama Hindu di Bali.
Desa adat di Bali terkesan sangat “protektif”, hal ini secara tidak langsung telah menjadi perisai kuat dalam membendung pengaruh luar atau asing khususnya dalam hal keyakinan/agama(Hindu), budaya dan tradisi. Artinya, desa adat memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi existensi ajaran Hindu, budaya dan tradisi leluhur agar tidak terkikis oleh pengaruh atau keyakinan lain dari luar. Itulah sebabnya sampai saat ini, Bali masih merupakan wilayah dengan populasi Hindu terbesar di Indonesia dan memiliki budaya, tradisi dan adat-istiadat yang sangat khas.
Menurut penulis(admin) “Selama peran dan existensi adat yang masih kuat, keyakinan masyarakat Bali akan ajaran Hindu, budaya dan tradisi leluhur, tidak akan pernah bisa bisa tergerus oleh perkembangan jaman dan pengaruh budaya asing.
Konsep Tri Hita Karana
Saat ini terdapat 1.493 Desa Pakraman/Adat yang tersebar di keseluruhan 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Bali. Kesatuan masyarakat hukum adat di Bali ini merupakan suatu ikatan sosial religius.Desa Adat hidup dalam suatu ikatan masyarakat komunal, sebagai satuan komunitas masyarakat yang memiliki semangat gotong-royong dalam tata kehidupan yang berdasarkan pada filosofi Tri Hita Karana.
Tri Hita Karana adalah tiga penyebab timbulnya kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang seimbang atau harmonis antara berbakti kepada Tuhan, mengabdi pada sesama umat manusia, dan menyayangi alam lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya). Konsep yang dimaksud meliputii: Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Filosofi ini telah memberi tuntunan ajaran kepada masyarakat Bali seperti: Bhakti kepada Tuhan Yang Maha Esa (Parahyangan), memiliki sikap saling membantu sesama manusia (Pawongan), menghormati atau menjaga kelestarian lingkungan alam (Palemahan). Lihat juga post tentang Tri Hita Karana
Ikuti akun sosial media kami